PR DEPOK - Aktivis dakwah, Hilmi Firdausi, turut mengomentari kabar rangkap jabatan yang saat ini tengah ramai diperbincangkan publik.
Hilmi Firdausi menyinggung pernyataan Presiden Jokowi di masa lalu yang menegaskan larangan rangkap jabatan.
Sementara saat ini, publik dihebohkan dengan kabar bahwa Rektor UI, Ari Kuncoro, yang rangkap jabatan menjadi Komisaris BRI.
Baca Juga: Sebagai Alumni, Fadli Zon Kecam Sikap Rektorat UI: Cenderung Membungkam Kebebasan Berekspresi
Rangkap jabatan yang dilakukan Rektor UI lantas menuai banyak kritik lantaran Ari Kuncoro dinilai telah melanggar Statuta Universitas Indonesia.
"Ingat dulu kata Pak Presiden, tidak boleh rangkap2 jabatan, kerja di satu tempat aja belum tentu benar," ujar Hilmi Firdausi, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @Hilmi28.
Ia lantas menyindir sang presiden dengan mengucapkan terima kasih atas arahan untuk tidak merangkap jabatan tersebut.
Tak cukup sampai di situ, aktivis dakwah yang juga seorang influencer itu mendorong para pejabat yang rangkap jabatan untuk segera mundur dari jabatan yang diembannya.
"Tks arahannya pak....Ayo semua pejabat publik yg rangkap jabatan, saatnya anda mundur," tutur Hilmi menambahkan.
Untuk diketahui, kabar tentang pelanggaran statuta yang dilakukan oleh Rektor UI mulai tercium publik usai Umar Hasibuan atau Gus Umar mengunggah salinan peraturan yang melarang rangkap jabatan bagi Rektor UI.
"Viral kan gaes Rektor UI langgar statuta karena rangkap Jabatan," ujar Gus Umar dalam cuitannya di akun @UmarChelsea75 pada senin, 28 Juni 2021.
Dalam cuitan tersebut, Gus Umar membagikan dua foto salinan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tetang Statuta Universitas Indonesia.
Ia lantas melingkari Pasal 35 yang mengatur bahwa rektor dan wakil rektor dilarang merangkap jabatan.
Sejumlah jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh rektor dan wakil rektor adalah pajabat pada satuan pendidikan lain, pejabat pada instansi pemerintah pusat ataupun daerah, serta pejabat pada BUMN atau BUMD maupun badan usaha swasta.
Selain itu, rangkap jabatan yang juga dilarang adalah sebagai anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik, serta pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.***