Megawati Tolak Wacana Presiden 3 Periode, Rizal Ramli: Sikap yang Benar dan Konstitutional

- 29 Juni 2021, 19:41 WIB
Ekonom senior Rizal Ramli.
Ekonom senior Rizal Ramli. /Twitter @RamliRizal/

PR DEPOK – Politikus Rizal Ramli menanggapi pernyataan sikap Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri terkait wacana presiden tiga periode.

Megawati secara resmi menolak dengan tegas wacana presiden tiga periode.

Sikap resmi Megawati tersebut dijelaskan oleh Wakil Ketua MPR RI fraksi PDI Perjuangan Ahmad Basarah.

Baca Juga: Fahri Hamzah Tak Ingin Sikap Sadis Bangsa Pada Pemimpin Terulang, Fadli Zon Tanggapi dengan Pepatah Lama

Mengetahui Megawati menolak wacana presiden tiga periode, Rizal Ramli turut menanggapi.

Menurut pakar ekonomi ini, Megawati telah menunjakan sikap yang benar dan sesuai konstitusional dengan menolak wacana presiden tiga periode.

Hal itu disampaikan Rizal Ramli melalui cuitan di akun Twitter @RamliRizal, pada Selasa, 29 Juni 2021.

Mbak Mega, sikap yang benar dan konstitutional Bravo! @PDI_Perjuangan,” tulis Rizal Ramli, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @RamliRizal.

Baca Juga: Covid-19 Varian Delta Menyebar, WHO Himbau Orang yang Divaksin Harus Tetap Memakai Masker

Tetap waspada, ada yang kuat dan tajir, akan terpedo sikap Mbak Mega itu. Tebak hayoo,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri secara resmi menolak dengan tegas wacana presiden tiga periode.

Sikap resmi Megawati tersebut dijelaskan oleh Wakil Ketua MPR RI fraksi PDI Perjuangan Ahmad Basarah.

Hal itu disampaikan politikus senior PDIP Prof Hendrawan Supratikno.

"Sudah dijelaskan Mas Ahmad Basarah sebagai Wakil Ketua MPR, yang diberi tugas untuk mendorong Amandemen terbatas UUD 1945,” kata Hendrawan di Jakarta, Senin 28 Juni 2021.

Baca Juga: Sinopsis Film Allied: Perjalanan Cinta Brad Pitt Bersama Marion Cottilard Saat Perang Dunia II

Hendrawan menegaskan bahwa tidak ada penugasan untuk mengkaji masa jabatan presiden.

Melainkan hanya memasukkan kewenangan MPR untuk menetapkan PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara).

Intinya, tidak ada penugasan untuk mengkaji masa jabatan Presiden,” tegas Hendrawan.

Yang ada adalah memasukkan kewenangan MPR untuk menetapkan PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara)," pungkasnya.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter @RamliRizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah