Seperti diberitakan sebelumnya, akibat terjadinya lonjakan kasus aktif Covid-19 di Indonesia, pemerintah akhirnya memberlakukan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.
Kebijakan itu akan diterapkan mulai 3-20 Juli 2021 mendatang dan akan dipimpin oleh Luhut Binsar Pandjaitan.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat yang dimulai 3-20 Juli, khususnya di wilayah Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi dalam konferensi persnya, Kamis 1 Juli 2021.
Dalam pidatonya, Jokowi menyerahkan penjelasan terkait teknis PPKM Darurat kepada Luhut Binsar Pandjaitan.
Tak lupa, Jokowi juga mengingatkan masyarakat untuk mematuhi peraturan dari PPKM tersebut, demi keselamatan bersama.
Baca Juga: Sebelum Wafat, Mbak You Sempat Mengaku Tahu dan Bocorkan Terawangan Soal Waktu Ia Meninggal Dunia
"Secara terperinci bagaimana pengaturan PPKM Darurat ini, saya sudah meminta Menteri Koordinator Marinvest untuk menerangkan sejelas-jelasnya sevara detail mengenai pembatasan ini," ucapnya menjelaskan.***