Namun, pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa obat tersebut belum disetujui untuk pengobatan pasien Covid-19.
Sebab menurut BPOM, data uji klinis terkait penggunaan Ivermectin untuk virus Corona belum tersedia hingga kini.
Oleh sebab itu, Kepala BPOM Penny K Lukito mengimbau masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas, termasuk membelinya melalui platform online.
Sebab obat yang yang diindikasikan untuk infeksi kecacingan itu menurutnya tergolong sebagai obat yang keras dan pembeliannya harus dilakukan berdasarkan resep dokter.***