Diketahui sebelumnya, Waketum MUI Anwar Abbas menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap aturan penutupan mesjid sementara ketika PPKM Darurat diberlakukan.
Anwar Abbas berpendapat, semestinya bila perkantoran dibuka dengan pembatasan, mesjid juga diberlakukan demikian.
Mengingat dalam kebijakan PPKM Jawa-Bali yang akan diberlakukan pada 3-20 Juli 2021 mendatang, pemerintah akan menutup sementara semua tempat ibadah, termasuk mesjid.
Sedangkan untuk perkantoran di sektor essential akan dibuka atau Work From Office (WFO) dengan batasan maksimal 50 persen.
Sementara untuk sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan hingga logistik bekerja secara WFO maksimal 100 persen.
Kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali itu diberlakukan pemerintah demi menekan angka kasus aktif Covid-19 di Indonesia yang kian melonjak hebat dalam beberapa waktu terakhir.***