9. Langkah kesembilan, pelamar diminta untuk memilih Jenis Kelamin yang sesuai.
10. Pada langkah kesepuluh pelamar diminta untuk mengunggah foto scan KTP.
11. Kemudian pada langkah kesebelas pelamar diminta mengunggah swafoto sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
12. Selanjutnya pada langkah kedua belas peserta diminta untuk mengklik Lanjutkan.
13. Langkah ketiga belas nantinya akan muncul tampilan langkah 3: Pengecekan Ulang Data.
Baca Juga: Cara Daftar dan Pilih Formasi CPNS, PPPK Guru, PPPK Non- Guru Tahun 2021, Simak di Sini
14. Pada langkah keempat belas pelamar wajib melakukan pengecekan ulang terhadap data-data yang sudah ada dan dimasukkan.
15. Kemudian pada langkah kelima belas, sebelum akhiri proses pendaftaran akun, pelamar akan ditanyakan kembali, apakah data yang telah dimasukkan sudah sesuai atau belum.
16. Pada langkah keenam belas jika sudah sesuai, pelamar diperbolehkan mencetak kartu informasi akun.
Baca Juga: Berikut Alasan Pemerintah Belum Membuka Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS 2021