PR DEPOK - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menerbitkan tiga peraturan tentang penyelenggaraan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2021.
“Khusus untuk Permenpan RB 28 sifatnya adalah berlaku tahun 2021. Sementara Permenpan RB 27 dan 29 diharapkan bisa multiyear,” kata Pelaksana Tugas Asdep Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemenpan RB Katmoko Ari Sambodo dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Pemerintah menetapkan kebutuhan PNS menjadi dua pada 2021 yaitu formasi umum dan formasi khusus.
Formasi khusus ditujukan bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat cum laude (dengan pujian), penyandang disabilitas, diaspora, putra/putri Papua, dan Papua Barat.
Seleksi Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) dilakukan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18-35 tahun saat melamar. Untuk beberapa jabatan CPNS bisa dilamar hingga usia 40 tahun.
Katmoko mengemukakan rekrutmen CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional (JF), dan PPPK guru berlangsung pada waktu yang sama.
Sehingga calon pelamar hanya bisa mendaftar satu instansi, satu jenis kebutuhan, dan satu jabatan pada tahun anggaran yang sama.