Calon pelamar penyandang disabilitas hanya dapat mendaftar pada seluruh formasi yang tersedia.
Seleksi PPPK JF akan dilakukan secara daring melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Hal ini disertai dengan proses pengunggahan dokumen persyaratan secara elektronik.
Baca Juga: Angka Kasus Covid-19 Kian Melonjak, Luhut Pandjaitan: Ini Kesalahan Kita Ramai-ramai
Permenpan RB Nomor 28/2021 diperuntukkan khusus bagi guru-guru di instansi daerah.
Seleksi kompetensi menggunakan sistem CAT-Ujian Nasisonal Berbasis Komputer (UNBK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Tahapan seleksi PPPK guru terdiri atas seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, sedangkan seleksi kompetensi akan dilaksanakan sebanyak tiga kali.***