“Jadi para peserta harus mempertimbangkan baik-baik sejak awal apa yang ingin dia lamar, karena pada prinsipnya tidak bisa lagi menggantinya ketika sudah menetapkan pelamaran pada suatu tempat,” ucapnya.
Untuk pelamar formasi cum laude wajib memiliki jenjang pendidikan minimal sarjana, tidak termasuk diploma IV.
Formasi khusus penyandang disabilitas bisa melamar di formasi umum atau formasi khusus.
Baca Juga: Karirnya Terancam, Keylor Navas ke Manchester United, AC Milan atau Juventus
“Diberikan kesempatan seluas-luasnya apabila memang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan sesuai dengan persyaratan jabatan,” ucapnya.
Rekrutmen CPNS terdiri atas tiga tahapan seleksi, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS menggunakan Computer Asistant Test (CAT) BKN.
Sementara itu Permenpan RB Nomor 29/2021 berlaku bagi semua jabatan fungsional, kecuali untuk JF guru di daerah.
Pelamar PPPK JF adalah WNI berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamarnya.
Calon pelamar juga harus memiliki pengalaman tiga tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.