Sempat Usulkan Pengetatan Jawa-Bali ke Pemerintah Pusat, Usulan Anies Baswedan Ditolak karena Alasan Ekonomi

- 4 Juli 2021, 20:20 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. /M Risyal Hidayat/Antara

PR DEPOK - Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), dr Pandu Riono beberapa waktu lalu mengungkapkan sikap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sebelum lonjakan kasus Covid-19 terjadi saat ini. 

Pandu Riono menjelaskan bahwa Anies Baswedan dari jauh-jauh hari telah mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk melakukan pengetatan, terlebih di Pulau Jawa dan Bali. 
 
Pasalnya saat itu, dikatakan Pandu Riono, angka kasus Covid-19 di DKI Jakarta di bulan Mei sudah lebih dulu tinggi dari daerah-daerah lainnya. 
 
 
Kemudian, usulan tersebut juga merupakan hasil masukan dari tim pandemi FKM UI yang diberikan kepada Anies Baswedan. 
 
Cuitan dr Pandu Riono.
Cuitan dr Pandu Riono. Twitter @drpriono1
 
"Akhir Mei setelah mendengarkan masukan Tim Pandemi @fkmui ttg potensial lonjakan yg dapat terjadi,  @aniesbaswedan segera usulkan ke pemerintah pusat agar segera dilakukan pengetatan maksimal Jawa-Bali.," kata Pandu Riono pada Sabtu, 3 Juli 2021. 
 
Namun, Pandu Riono menyatakan bahwa usulan tersebut malah ditolak oleh pemerintah pusat dengan alasan ekonomi. 
 
 
"Tak diterima, karena isu ekonomi. Ada KPC-PEN, tapi yg terpikir hanya PEN," ucapnya melanjutkan. 
 
Diketahui sebelumnya, akibat adanya varian baru Covid-19 Delta yang menyebar di Indonesia, angka kenaikan kasus positif belakangan ini terus melonjak tajam. 
 
Varian baru asal India itu diketahui memang enam kali lebih cepat penularannya dibandingkan varian sebelumnya. 
 
Alhasil kini angka positif dan kematian melambung tinggi. Berdasarkan data per 4 Juli 2021, angka pasien yang telah terkonfirmasi positif sebanyak 2.284.084 kasus.
 
 
Sedangkan pasien yang terpapar dan meninggal dunia per harinya naik hingga 555 orang, dengan total keseluruhan 60.582 jiwa yang gugur.
 
Dengan tingginya angka tersebut, pemerintah akhirnya memutuskan untuk memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali. 
 
Kebijakan itu diterapkan mulai dari 3-20 Juli 2021 mendatang, demi menekan angka penyebaran Covid-19.
 
 
Tak main-main dengan kebijakan tersebut, pemerintah dengan tegas akan menindak kepala daerah atau individu yang berani melanggar aturan kala PPKM darurat dilaksanakan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x