“Covid pasti takut sama opung. Iya nga sih?” ujar dia dalam cuitan yang sama.
Sebelumnya, Luhut mewakili pemerintah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.
PPKM Darurat itu pun membuat beberapa sektor pekerjaan diwajibkan menerapkan aturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Di samping itu, hanya perusahaan di sektor esensial yang masih diizinkan beroperasi di masa PPKM Darurat.
Meski demikian, tidak sedikit pekerja yang tetap masuk ke kantor di masa PPKM Darurat.
Menjawab kekhawatiran itu, Luhut menegaskan bahwa karyawan yang tidak bekerja di kantor untuk perusahaan sektor non-esensial dipastikan tidak diberhentikan dari tempat ia bekerja.***