Protes Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Tak Hadir dalam Konferensi Pers, Ruhut: Pak Polisi, Semua Sama di Depan Hukum

- 8 Juli 2021, 18:20 WIB
 Politisi PDI Perjuangan, Ruhut Sitompul.
Politisi PDI Perjuangan, Ruhut Sitompul. /Wahyu Putro A/Antara/

PR DEPOK – Politisi PDI Perjuangan, Ruhut Sitompul tampak protes dengan pihak kepolisian terkait kasus publik figur Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie yang terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Pasalnya, polisi tidak menghadirkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dalam konferensi pers siang ini.

Lantas Ruhut Sitompul mengatakan seharusnya Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie diperlakukan sama dengan publik figur lainnya yang terjerat kasus dan ditampilkan dihadapan masyarakat.

Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Akui Sudah 5 Bulan Konsumsi Sabu

Pendapat tersebut disampaikan Ruhut Sitompul melalui akun Twitter pribadinya @ruhutsitompul pada Kamis, 8 Juli 2021.

NR-AB pasangan Istri Suami dlm Kasus Narkoba ditangkap Polisi Jajaran Polda Metro Jaya, ‘Pak Polisi semua sama didepan Hukum’, Kenapa  dlm Konfrensi Presnya tdk dihadapkan Kepada Wartawan agar bisa diliput ditonton Masyarakat seperti Kasus2 Publik Figur lainnya MERDEKA,” ujarnya.

Cuitan Ruhut Sitompul.
Cuitan Ruhut Sitompul.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan artis Nia Ramadhani bersama dengan suaminya Ardi Bakrie serta salah seorang sopir berinisial ZN di kediamannya yang berada di Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Ketiganya diamankan karena terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Diringkus Polisi Diduga Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

"Tiga orang tersangka, pertama inisialnya ZN (43) dia adalah seorang sopir yang juga membantu di kediaman dua tersangka lainnya. Kemudian, RA (31) selaku ibu rumah tangga serta AAB (41). RA dan AAB suami istri, dan kita ketahui RA ini merupakan seorang publik figur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Yusri Yunus menjelaskan saat menggeledah ditemukan sejumlah barang bukti sabu beserta alat penggunaannya.

“Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa satu klip narkotika jenis sabu dan berdasarkan interogasi barang tersebut diakui milik RA. Kemudian, ditemukan juga alat hisap sabu atau bong di kediamannya," tuturnya.

Kemudian, kata Yusri Yunus, ketiganya telah melakukan pemeriksaan tes urine dengan hasil positif metafetamin atau sabu.

Baca Juga: Sinopsis Bad Boys for Life, Aksi Kocak Dua Polisi Miami dalam Misi Balas Dendam pada Gembong Narkoba

"Sudah tes urine dan dinyatakan positif mengandung metafetamin atau sabu. Namun, untuk memastikan ini semuanya dicek kembali melalui darah dan rambut," ujarnya.

Ketiga tersangka tersebut dijerat dalam Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News Twitter @ruhutsitompul


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah