Apakah Semua Pasien Covid-19 Harus Mendapat Perawatan di Rumah Sakit? Simak Penjelasan Berikut

- 8 Juli 2021, 18:30 WIB
Potret tenaga medis yang menangani pasien dengan kelengkapan APD.
Potret tenaga medis yang menangani pasien dengan kelengkapan APD. /Antara

PR DEPOK – Saat ini tingkat penyebaran Covid-19 di Indonesia meningkat tajam. Meningkatnya kasus Covid-19 menyebabkan banyak pasien Covid-19 di rumah sakit di berbagai daerah melebihi kapasitas.

Namun apakah semua pasien yang dinyatakan positif Covid-19 harus mendapatkan perawatan di rumah sakit?

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari unggahan Instagram @jokowi pada Kamis, 7 Juni 2021, berikut adalah kriteria bagi pasien Covid-19 yang harus mendapatkan perawatan di rumah sakit ataupun tidak.

Baca Juga: Bisa Tampung 8.010 Pasien Covid-19, Jokowi: Rusun Pasar Rumput Siap Beroperasi

1. Pasien tanpa gejala

Pasien tanpa gejala dengan frekuensi napas dua belas hingga dua puluh kali permenit dan tingkat saturasi lebih dari 94 persen maka tidak perlu dirawat di rumah sakit.

Pasien tanpa gejala bisa melakukan isolasi mandiri dirumah atau di fasilitas isolasi yang disediakan oleh Pemerintah selama sepuluh hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

Terapi yang dibutuhkan oleh pasien tanpa gejala adalah dengan mengonsumsi vitamin C, D, dan Zinc.

Baca Juga: Apakah Semua Pasien Covid-19 Perlu Mendapatkan Antivirus? Simak Penjelasan Berikut

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @jokowi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x