PR DEPOK – Terkait terus meningkatnya kasus positif Covid-19, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan pasien yang melakukan isolasi mandiri tetap memperoleh layanan kesehatan.
Pasien terkonfirmasi Covid-19 tidak bergejala dan bergejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri di rumah maupun karantina terpusat di pusat isolasi.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman resmi Kemenkes, Selasa, 6 Juli 2021, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memahami bahwa pasien positif Covid-19 yang sedang isolasi mandiri butuh konsultasi, ketenangan, diperhatikan, dan menerima pengobatan yang benar.
Baca Juga: Kemenkes Siapkan Layanan Telemedicine untuk Berkonsulatasi dan Obat Gratis untuk Pasien Covid-19
Guna memudahkan pasien untuk konsultasi serta mengurangi risiko penularan, Kementerian Kesehatan telah menyediakan layanan telemedicine.
Adapun telemedicine sendiri merupakan konsultasi kesehatan secara virtual yang bisa diakses oleh pasien, namun untuk tahap awal fasilitas ini hanya berlaku untuk wilayah Jakarta.
Menkes Budi megatakan pihaknya bekerja sama dengan sebelas platform telemedicine.
“Maka kita bekerjasama dengan 11 platform telemedicine untuk memberikan jasa konsultasi dokter dan juga jasa pengiriman obat secara gratis. Dibantu ditanggung oleh teman-teman telemedicine, startup, dan juga Kementerian Kesehatan,” kata Menkes Budi.