Diduga Sindir Nia Ramadhani-Ardi Bakrie, Veronica Koman: Lapindo Aja Ditangkis Apalagi Cuma Seonggok Sabu

- 9 Juli 2021, 13:50 WIB
Aktivits HAM, Veronica Koman.
Aktivits HAM, Veronica Koman. /Twitter @VeronicaKoman

Sementara itu, polisi masih terus melakukan pengejaran dan pengembangan kasus, termasuk pemasok narkoba yang kemungkinan juga mengedarkan ke sejumlah artis dan publik figur.

Sejauh ini, polisi telah mengamankan ketiga tersangka sejak Rabu, 7 Juli 2021 dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan 1 bong alat hisap sabu.

Baca Juga: Terkait Elite PAN Usulkan RS Covid-19 Khusus Pejabat, Susi Pudjiastuti: Rakyat Dikenal Kalau Pileg Saja

Tersangka dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

"(Pasal) 127 UU Nomor 35 Tahun 2009, ini masih awal karena kami masih baru saja, kami nanti pengembangan dari perkara ini," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah