Sementara itu, polisi masih terus melakukan pengejaran dan pengembangan kasus, termasuk pemasok narkoba yang kemungkinan juga mengedarkan ke sejumlah artis dan publik figur.
Sejauh ini, polisi telah mengamankan ketiga tersangka sejak Rabu, 7 Juli 2021 dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan 1 bong alat hisap sabu.
Tersangka dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
"(Pasal) 127 UU Nomor 35 Tahun 2009, ini masih awal karena kami masih baru saja, kami nanti pengembangan dari perkara ini," ujarnya.***