PR DEPOK – Aktivits Hak Asasi Manusia (HAM) Veronica Koman turut menyoroti kasus pasangan selebriti Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie terkait penyalahgunaan narkoba.
Veronica Koman pun menyindir Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dengan tragedi lumpur lapindo pada 2006 lalu yang menelan banyak kerugian bagi masyarakat setempat.
Lantaran lapindo merupakan bisnis keluarga Bakrie. Veronica Koman lantas mengingatkan bahwa masih ada utang lapindo di balik kemewahan anak-anak Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani.
Melalui akun Twitter pribadinya @VeronicaKoman pada Jumat, 9 Juli 2021, dia mengunggah artikel terkait pemerintah yang terus menagih utang lapindo senilai Rp1,91 triliun.
“Ingat, ada ini di balik tiap foto wah Instagram anak-anak Bakrie dan Nia Ramadhani,” ujarnya.
Selain itu dalam cuitan lain Veronica Koman sempat menyinggung kemudahan penanganan kasus lumpur lapindo yang diduga dikaitkan dengan kasus Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terkait penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Jadi Brand Ambassador Louis Vuitton Seoul Korea, BTS Berhasil Curi Perhatian ARMY Seluruh Dunia
“Lumpur Lapindo aja bisa ditangkis jadi pemerintah yang bayar, apalagi cuma seonggok sabu,” katanya.
Diketahui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta supirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus mengatakan bahwa motif dari pasangan yang memiliki tiga anak tersebut adalah karena pandemi Covid-19.
Selain itu, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie juga mengaku adanya tekanan kerja yang membuat mereka mengkonsumsi sabu.
"Penyampaian awal memang di masa pandemi ini. Dia menggunakan apalagi suami-istri, kemudian juga tekanan kerja yang banyak. Itu alasan-alasan klasik, tapi kami akan terus mendalami," tutur Yusri seperti diberitakan sebelumnya.
Ia juga mengatakan bahwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah mengonsumsi narkotika jenis sabu sejak lima bulan lalu.
"Kami masih mendalami berapa lama yang bersangkutan memakai. Kalau pengakuan awalnya sekitar lima bulan. Tapi masih kami terus dalami," katanya.
Sementara itu, polisi masih terus melakukan pengejaran dan pengembangan kasus, termasuk pemasok narkoba yang kemungkinan juga mengedarkan ke sejumlah artis dan publik figur.
Sejauh ini, polisi telah mengamankan ketiga tersangka sejak Rabu, 7 Juli 2021 dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan 1 bong alat hisap sabu.
Tersangka dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
"(Pasal) 127 UU Nomor 35 Tahun 2009, ini masih awal karena kami masih baru saja, kami nanti pengembangan dari perkara ini," ujarnya.***