Terkait hal itu, Maswi memaparkan alasannya lantaran makanan terasa lebiih enak apabila dimakan di tempat.
Tak cuma pedagang bakso saja, tukang bubur juga belum lama ini divonis bersalah karena telah melanggar aturan di masa PPKM Darurat.
Tukang bubur tersebut divonis bersalah karena melayani empat orang yang membeli empat mangkok makan di lokasi perempatan lampu merah Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya.
Saat terjadi operasi yustisi dan sidak PPKM Darurat, lapak bubur tersebut memang sedang melayani empat orang pembeli dan makan di tempat.
Ketua Majelis Hakim menjatuhi vonis dengan pasal 34 ayat 1 juncto pasal 21i ayat 2 huruf f dan g, Perda Provinsi Jabar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.***