"Harga itu sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021," ujar Siti Nadia Tarmizi dikutip dari Antara pada Minggu, 11 Juli 2021.
Keputusan Menteri Kesehatan tersebut juga menjelaskan tentang sejumlah aturan soal penetapan besaran harga pembelian vaksin produksi Sinopharm melalui penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19 dan tarif maksimal pelayanan untuk pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong.
Baca Juga: Termasuk Larangan Salat Idul Adha, Pemkot Depok Keluarkan SE Lanjutan pada Masa PPKM Darurat
Lebih lanjut, Siti Nadia menuturkan bahwa sesuai dengan keputusan tersebut, harga tiap dosis vaksin berbayar ini adalah Rp321.660, ditambah tarif layanan Rp117.910.
Oleh karena itu, jika ingin mendapatkan dua dosis vaksin berbayar ini, maka harga yang harus dibayarkan adalah Rp879.140 per orangnya.
"Untuk satu orang kan butuhnya dua dosis, jadi dikalikan dua menjadi totalnya Rp879.140," tuturnya.
Baca Juga: Kemenkes Minta Industri dan Pedagang Besar Farmasi Tidak Menahan Obat bagi Masyarakat
Program Vaksinasi Gotong Royong ini merupakan salah satu upaya untuk mempercepat pemberian vaksin.
Kendati ada vaksin berbayar, tetapi vaksin Covid-19 yang gratis juga tetap diberikan kepada masyarakat.
Layanan vaksinasi Gotong Royong ini akan mulai diberikan pada 12 Juli 2021 di 8 klinik Kimia Farma.