Cara Buat STRP DKI Jakarta atau Surat Jalan PPKM Darurat Secara Online di jakevo.jakarta.go.id

- 12 Juli 2021, 06:31 WIB
Pengendara menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) kepada petugas di pos penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat.
Pengendara menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) kepada petugas di pos penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/

PR DEPOK – Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan penggunaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

STRP wajib dimiliki masyarakat untuk keluar masuk DKI Jakarta mulai 5 hingga 20 Juli 2021.

STRP berlaku untuk pekerja sektor esensial, seperti komunikasi dan teknologi informasi, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

Baca Juga: Biaya Penanganan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi Vaksinasi Covid-19 Berbayar Akan Ditanggung Pemerintah

Kemudian pekerja sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjang, petrokimia, semen, dan objek vital nasional.

Selanjutnya penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok serta masyarakat.

Kemudian perorangan dengan kebutuhan mendesak, yakni kunjungan sakit, kunjungan duka/antar jenazah, hamil/bersalin, dan pendamping ibu hamil/bersalin.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguscandra mengungkapkan, hinnga Kamis, 8 Juli 2021, pemprov DKI Jakarta telah menerima sebanyak 14.122 permohonan STRP.

Dari jumlah tersebut, hanya 9.250 permohonan yang dikabulkan untuk diterbitkan STRP.

Baca Juga: Ditanya Soal Impian yang Belum Terwujud, Vicky Prasetyo: Tujuan Aku Menjadi Seorang Pendakwah

Selain itu, dari seluruh permohonan yang diajukan, 1.664 lainnya sedang dalam proses penelitian administrasi dan teknis karena baru diajukan pemohon. Sisanya, 3.208 permohonan STRP ditolak.

"Permohonan STRP ditolak karena tidak sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis perizinan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," kata Benni, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan STRP, dapat membuatnya secara online melalui situs jakevo.jakarta.go.id.

Adapun syarat untuk membuat STRP secara online, yakni sebagai berikut.

Syarat Membuat STRP DKI Jakarta

1. Pekerja sektor esensial dan kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor):

- KTP pemohon.

- Surat tugas dari perusahaan (rombongan dengan melampirkan nama, nomor ktp, foto, alamat tempat tinggal, dan alamat yang dituju).

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 11 Juli 2021: 70.070 Positif, 56.012 Sembuh, 1.257 Meninggal Dunia

- Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat).

- Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).

2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak:

- KTP pemohon.

- Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat).

- Foto 4x6 berwarna.

Jika telah memenuhi syarat tersebut, maka dapat membuat STRP dengan cara sebagai berikut.

Cara Buat STRP DKI Jakarta

Baca Juga: Soroti Vaksinasi Gotong Royong, Fadli Zon: Harus Dicek Jangan Sampai yang Dijual Itu Vaksin Hibah

1. Masuk situs https://jakevo.jakarta.go.id.

2. Isi form, upload persyaratan, submit.

3. Verifikasi berkas di UP PMPTSP.

4. Penerbitan oleh DPMPTSP.

5. STRP diunduh di situs https://jakevo.jakarta.go.id.

Setelah itu, penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.

Dari lampiran pengumuman, terlihat surat STRP ini memiliki QR Code sebagai bukti yang bisa ditunjukkan kepada petugas di posko penyekatan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah