Keputusan yang telah ditetapkan Menteri Kesehatan tersebut berisi tentang sejumlah aturan terkait penetapan besaran harga pembelian vaksin produksi Sinopharm melalui penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19 dan tariff maksimal pelayanan untuk pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong.
Baca Juga: Vaksin Sinopharm Berbayar, Wagub DKI: Vaksinasi Covid-19 di Jakarta Bisa Didapatkan Secara Gratis
Sesuai dengan aturan tersebut, Nadia menjelaskan harga vaksin per dosis Rp321.660 ditambah dengan harga layanan Rp117.910, sehingga harga per dosis vaksin yang dibebankan kepada penerima manfaat seharga Rp439.570 per dosis.
“Untuk satu orang kan butuhnya dua dosis, jadi dikalikan dua menjadi totalnya Rp879.140,” ujarnya.***