PR DEPOK – Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon mengatakan vaksin gotong royong individu secara berbayar harus dibatalkan.
Usulan itu disampaikan Fadli Zon untuk menanggapi PT Kimia Farma Tbk yang menunda jadwal vaksin gotong royong individu yang rencananya dimulai pada Senin ini.
“Vaksin Gotong Royong (berbayar) harusnya dibatalkan, bukan ditunda. Uang membeli vaksin pakai uang rakyat trus dijual lg ke rakyat,” katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Twitter pribadinya @fadlizon pada Senin, 12 Juli 2021.
Fadli Zon juga berharap vaksin gotong royong yang dijual oleh Kimia Farma tersebut bukan vaksin hibah dari negara-negara sahabat.
Menurut Fadli Zon, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai intervensi negara seharusnya hadir untuk melayani rakyat bukan malah mencari untung dari rakyat.
“Smg jg bukan vaksin hibah negara sahabat yg diperjualbelikan. BUMN itu bentuk intervensi negara utk melayani rakyat bukan cari untung dr rakyat,” ujarnya.
Baca Juga: Indonesia Kembali Dapatkan Pasokan Bahan Baku Vaksin Sinovac Sebanyak 10 Juta Dosis
Sebelumnya, PT Kimia Farma Tbk menunda jadwal vaksin gotong royong individu berbayar karena akan memperpanjang masa sosialisasi program vaksinasi tersebut.
"Kami mohon maaf karena jadwal Vaksinasi Gotong Royong Individu yang semula dimulai hari Senin, 12 Juli 2021 akan kami tunda hingga pemberitahuan selanjutnya," ujar Corporate Secretary Kimia Farma Ganti Winarno Putro seperti diberitakan sebelumnya.
Ganti mengatakan besarnya animo serta banyaknya pertanyaan yang masuk atas pelaksanaan vaksin gotong royong membuat manajemen memutuskan memperpanjang masa sosialisasi serta pengaturan pendaftaran calon peserta.
"Terima kasih atas pemahaman para pelanggan serta animo untuk bersama-sama mendorong tercapainya kekebalan komunal atau herd immunity yang lebih cepat di Indonesia," tuturnya.
Pemerintah telah menetapkan harga vaksin gotong royong dosis lengkap berbayar untuk individu sebesar Rp879.140 per orang.
Harga itu sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021.
Baca Juga: Cegah Potensi Pungli, Polrestabes Bandung Siagakan Personel di TPU Cikadut
Keputusan Menteri Kesehatan tersebut berisi tentang sejumlah aturan terkait penetapan besaran harga pembelian vaksin produksi Sinopharm melalui penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19 dan tarif maksimal pelayanan untuk pelaksanaan vaksin gotong royong.
Sesuai dengan aturan tersebut, harga vaksin per dosis Rp321.660 ditambah dengan harga layanan Rp117.910 sehingga harga per dosis vaksin yang dibebankan kepada penerima manfaat seharga Rp439.570 per dosis.***