PR DEPOK – Direktur Eksekutif KPMH, Muannas Alaidid menyoroti tuntutan jaksa atas mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait kasus korupsi ekspor benih lobster.
Edhy Prabowo dituntut jaksa selama 5 tahun kurungan penjara, denda sebesar Rp400 juta, dan subsider 6 bulan kurungan.
Menurut Muannas Alaidid, tuntutan yang diberikan jaksa terhadap Edhy Prabowo tidak sebanding dengan kasusnya.
Bagaimana tidak, Edhy Prabowo sudah melakukan tindakan korupsi dengan jumlah milyaran rupiah ketika negara tengah dilanda pandemi Covid-19.
Sehingga, Muannas Alaidid menilai bahwa tuntutan jaksa tersebut telah melukai rasa keadilan di Indonesia.
Hal itu disampaikan Muannas Alaidid melalui cuitan di akun Twitter @muannas_alaidid, pada Sabtu, 10 Juli 2021.
“karena tuntutan 5 tahun ini melukai rasa keadilan,” tulis Muannas Alaidid, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @muannas_alaidid.
“terlebih korupsi dilakukan saat pandemi dengan nilai milyaran rupiah,” sambungnya.