PR DEPOK – Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Muannas Alaidid, turut menyoroti kasus hukuman mati bagi para terpidana narkotika.
Terdapat enam terpidana pada kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram yang lolos dari hukuman mati.
Mengetahui lolosnya para terpidana kasus narkotika dari hukuman mati tersebut, membuat Muannas Alaidid prihatin.
Baca Juga: Mantan Vokalisnya Terjerat Kasus Narkoba, Begini Tanggapan Personel Band Drive kepada Anji
Menurut Muannas Alaidid, apabila para terpidana sudah dinyatakan terbukti memliki narkotika sebanyak itu, maka sudah semestinya dihukum mati.
Hal itu disampaikan Muannas Alaidid melalui cuitan di akun Twitter @muannas_alaidid pada Senin, 28 Juni 2021.
“Prihatin,” kata Muannas Alaidid, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @muannas_alaidid.
“Kalo sudah dinyatakan terbukti memiliki barang sebanyak itu mestinya dihukum mati aja,” kata Muannad Alaidid menambahkan.
Baca Juga: Usai Dinyatakan Sebagai Tersangka, Anji Resmi Ditahan Terkait Penyalahgunaan Narkoba