Namun, dengan lolosnya para terpidana tersebut, menurutnya menunjukan bahwa ada masalah di dalam dunia peradilan Indonesia.
Terlebih, lanjutnya, dalam kasus-kasus yang menyita perhatian publik.
“memang ada masalah di dunia peradilan kita,” ujar Muannas Alaidid.
“khususnya kasus-kasus yang menyita perhatian publik,” kata Muannas Alaidid mengakhiri cuitannya.
Baca Juga: Pengakuan Anji Setelah Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba
Diketahui, keenam terpidana tersebut sebelumnya dijatuhi vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Cibadak pada 6 April 2021.
Namun kini, mereka mendapat keringanan hukuman belasan tahun penjara setelah mengajukan permohonan banding oleh kuasa hukum mereka.
Permohonan banding tersebut lalu diterima oleh Majelis Hakim PengadilanTinggi (PT) Bandung.**