6 Bandar Narkoba Lolos dari Hukuman Mati, Gus Jazil: 20 Tahun Sangat Ringan, Harus Dihukum Berat dan Maksimal

- 28 Juni 2021, 17:25 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Jazilul Fawaid.
Anggota Komisi III DPR RI, Jazilul Fawaid. /Instagram @jazilulfawaid_real/

PR DEPOK – Anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid atau akrab disapa Gus Jazil mengatakan majelis hakim seharusnya memberikan hukuman berat dan maksimal kepada bandar narkoba.

Menurut Gus Jazil, hukuman yang layak bagi para bandar narkoba adalah hukuman mati agar menimbulkan efek jera dan menghambat laju kejahatan narkoba.

"Seharusnya majelis hakim memberikan hukuman berat seperti hukuman mati kepada bandar narkoba. Saya yakin hukuman mati ini akan menimbulkan efek jera dan menghambat laju kejahatan narkoba kedepan," katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara pada Senin, 28 Juni 2021.

Baca Juga: Mantan Vokalisnya Terjerat Kasus Narkoba, Begini Tanggapan Personel Band Drive kepada Anji

Hal itu disampaikan Jazilul Fawaid terkait putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang telah memvonis tiga terpidana kasus narkoba mendapatkan hukuman 15 tahun penjara, dan tiga orang menerima hukuman 18 tahun penjara.

Padahal di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, keenam orang tersebut telah divonis hukuman mati.

Gus Jazil mengatakan meskipun vonis hukuman terhadap para bandar narkoba tersebut adalah murni kewenangan hakim namun melihat dampak yang ditimbulkan, tentu yang pas adalah hukuman mati.

Dia juga mengimbau semua lapisan sadar diri dan tidak setengah hati memberantas narkoba serta menerapkan prinsip "zero tolerance" untuk narkoba.

Baca Juga: Curhatan Istri Anji Usai Suaminya Terjerat Kasus Narkoba, Wina Natalia: Saya Akan Terus Mendampinginya

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x