PR DEPOK - Pengadilan Singapura menjatuhi hukuman seumur hidup kepada Daryati yang merupakan pekerja migran Indonesia atau PMI asal Lampung terkait kasus pembunuhan terhadap majikannya pada 2016 lalu.
Hampir lima tahun lalu, Daryati dilaporkan membunuh majikan beserta suaminya dengan alasan kondisi keluarga dan dorongan untuk segera pulang ke Tanah Air.
Saat itu, korban meninggal dunia akibat 98 luka tusuk di sekujur tubuhnya.
Baca Juga: Bolehkah Terima Vaksin Lain Meski Baru Saja Jalani Vaksinasi Covid-19? Simak Penjelasan Ahli
Awalnya, Daryati didakwa dengan ancaman tunggal hukuman mati usai Pengadilan Singapura mengungkap bahwa insiden tersebut merupakan pembunuhan berencana berdasarkan sejumlah bukti.
Namun KBRI Singapura yang dibantu oleh pengacara bernama Mohamed Muzammil terus mengupayakan keringanan hukuman bagi Daryati.
Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Kementerian Luar Negeri, alasannya karena pekerja migran tersebut pernah menjadi korban kekerasan yang menimbulkan trauma mendalam hingga memengaruhi kondisi kejiawaannya.
Fakta tersebut didukung oleh laporan hasil pemeriksaan ulang yang dilakukan psikiatris yang diajukan KBRI.