Bolehkah Terima Vaksin Lain Meski Baru Saja Jalani Vaksinasi Covid-19? Simak Penjelasan Ahli

- 23 April 2021, 21:46 WIB
Ilustrasi vaksinasi.
Ilustrasi vaksinasi. /Pixabay/KitzD66

PR DEPOK - Selain transmisi Covid-19, masyarakat dunia khususnya Indonesia masih harus mewaspadai penyakit menular seperti influenza mewabah yang bisa dicegah dengan vaksinasi.

Namun banyak pertanyaan bermunculan mengenai boleh atau tidaknya menjalani vaksinasi Covid-19 dengan vaksin lain dalam waktu bersamaan?

Awalnya para ahli sepakat dengan menetapkan jeda selama satu bulan bagi masyarakat yang sudah divaksin Covid-19 dan hendak menjalani vaksinasi lain.

Baca Juga: Sadari Ada Perubahan pada Logo KPK, Febri Diansyah: Dulu Pembuat Logo Berharap Korupsi Tak Masuk ke Tubuh KPK

Alasannya, bila efek samping muncul, maka akan lebih mudah menelusuri kondisi tersebut berasal dari vaksin Covid-19 atau vaksin lainnya.

Namun kini, menurut dokter Spesialis Penyakit Dalam Konsultan Alergi Immunologi RSCM DR. dr Samsuridjal Djauzi menyebut dua vaksin berbeda bisa disuntikan secara bersamaan terlebih bila keduanya berstatus innactivated atau bukan hidup.

Lain halnya jika vaksin hidup yang disuntikan secara bersamaan, maka kemungkinan akan menimbulkan masalah saat muncul efek samping.

Baca Juga: MUI Sebut Utamakan Salat Idulfitri di Rumah: Bisa Timbulkan Kerumunan, di Rumah Saja dengan Keluarga

Sehingga bila hendak menerima vaksin hidup, maka harus berjarak minimal 28 hari.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x