Lolos dari Hukuman Mati, Pekerja Migran Asal Lampung Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup oleh Pengadilan Singapura

- 23 April 2021, 22:13 WIB
Ilustrasi sel tahanan.
Ilustrasi sel tahanan. /Falkenpost/Pixabay

Hingga akhirnya pada tahun 2020, jaksa memutuskan untuk mengubah tuntutan menjadi hukuman seumur hidup bagi Daryati dan tepat pada Kamis, 23 April 2020 pengadilan menjatuhi hukuman tersebut.***

 

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Luar Negeri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah