6 Bandar Narkoba Lolos dari Hukuman Mati, Gus Jazil: 20 Tahun Sangat Ringan, Harus Dihukum Berat dan Maksimal

- 28 Juni 2021, 17:25 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Jazilul Fawaid.
Anggota Komisi III DPR RI, Jazilul Fawaid. /Instagram @jazilulfawaid_real/

Namun, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung meloloskan enam dari 13 terpidana kasus sabu 402 kg dari hukuman mati menjadi kisaran hukuman 15-18 tahun penjara.

Tak hanya di Bandung, Pengadilan Tinggi (PT) Banten juga menganulir hukuman mati dua terpidana Bashir Ahmed dan Adel menjadi 20 tahun penjara.

Keduanya terjerat kepemilikan sabu-sabu seberat 821 kilogram yang dikirim dari Iran melalui perairan Tanjung Lesung, Banten Selatan.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah