6 Bandar Narkoba Lolos dari Hukuman Mati, Gus Jazil: 20 Tahun Sangat Ringan, Harus Dihukum Berat dan Maksimal

- 28 Juni 2021, 17:25 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Jazilul Fawaid.
Anggota Komisi III DPR RI, Jazilul Fawaid. /Instagram @jazilulfawaid_real/

PR DEPOK – Anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid atau akrab disapa Gus Jazil mengatakan majelis hakim seharusnya memberikan hukuman berat dan maksimal kepada bandar narkoba.

Menurut Gus Jazil, hukuman yang layak bagi para bandar narkoba adalah hukuman mati agar menimbulkan efek jera dan menghambat laju kejahatan narkoba.

"Seharusnya majelis hakim memberikan hukuman berat seperti hukuman mati kepada bandar narkoba. Saya yakin hukuman mati ini akan menimbulkan efek jera dan menghambat laju kejahatan narkoba kedepan," katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara pada Senin, 28 Juni 2021.

Baca Juga: Mantan Vokalisnya Terjerat Kasus Narkoba, Begini Tanggapan Personel Band Drive kepada Anji

Hal itu disampaikan Jazilul Fawaid terkait putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang telah memvonis tiga terpidana kasus narkoba mendapatkan hukuman 15 tahun penjara, dan tiga orang menerima hukuman 18 tahun penjara.

Padahal di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, keenam orang tersebut telah divonis hukuman mati.

Gus Jazil mengatakan meskipun vonis hukuman terhadap para bandar narkoba tersebut adalah murni kewenangan hakim namun melihat dampak yang ditimbulkan, tentu yang pas adalah hukuman mati.

Dia juga mengimbau semua lapisan sadar diri dan tidak setengah hati memberantas narkoba serta menerapkan prinsip "zero tolerance" untuk narkoba.

Baca Juga: Curhatan Istri Anji Usai Suaminya Terjerat Kasus Narkoba, Wina Natalia: Saya Akan Terus Mendampinginya

Wakil Ketua MPR RI itu menilai sebenarnya saat ini Indonesia sudah masuk fase darurat narkoba karena sudah menjadi ancaman serius bagi masa depan Indonesia.

"Lihat lapas kita penuh karena napi kasus narkoba. Jadi sekali lagi, kalau hukuman cuma 20 tahun ini sangat ringan. Seharusnya hukuman yang berat dan maksimal, harusnya majelis hakim memberikan hukuman berat seperti hukuman mati," ujarnya.

Sementara itu Anggota Komisi III DPR Habiburrahman mengaku belum membaca pertimbangan majelis hakim yang meringankan para terpidana kasus narkoba tersebut.

Namun menurut dia, jika tidak ada fakta yang meringankan, potongan hukuman terlalu besar, seharusnya dengan bukti sebanyak 800 kilogram narkoba, hukumannya minimal seumur hidup.

Baca Juga: Anji Minta Maaf Usai Terjerat Kasus Narkoba, Berharap Bisa Kembali Berkarya Kelak

"Ya (putusan PT Bandung) tentu saja akan berdampak dan melemahkan semangat aparat kita melawan narkoba," katanya.

Sebelumnya, penyelundupan sabu-sabu seberat 402 kg ke Indonesia melalui Sukabumi, Jawa Barat digagalkan Satgas Merah Putih pada 3 Juni 2020.

Narkotika golongan I itu diselundupkan jaringan internasional dengan dikemas mirip bola. Sebanyak 14 warga Iran, Pakistan dan Indonesia dibekuk.

Pengadilan Negeri Cibadak kemudian memvonis 13 dari 14 terdakwa dengan hukuman mati.

Baca Juga: Anji Diciduk Polisi, Cuitannya di Tahun 2013 Soal Penggunaan Narkoba Ramai Lagi

Namun, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung meloloskan enam dari 13 terpidana kasus sabu 402 kg dari hukuman mati menjadi kisaran hukuman 15-18 tahun penjara.

Tak hanya di Bandung, Pengadilan Tinggi (PT) Banten juga menganulir hukuman mati dua terpidana Bashir Ahmed dan Adel menjadi 20 tahun penjara.

Keduanya terjerat kepemilikan sabu-sabu seberat 821 kilogram yang dikirim dari Iran melalui perairan Tanjung Lesung, Banten Selatan.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah