6 Bandar Narkoba Lolos dari Hukuman Mati, Gus Jazil: 20 Tahun Sangat Ringan, Harus Dihukum Berat dan Maksimal

- 28 Juni 2021, 17:25 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Jazilul Fawaid.
Anggota Komisi III DPR RI, Jazilul Fawaid. /Instagram @jazilulfawaid_real/

Wakil Ketua MPR RI itu menilai sebenarnya saat ini Indonesia sudah masuk fase darurat narkoba karena sudah menjadi ancaman serius bagi masa depan Indonesia.

"Lihat lapas kita penuh karena napi kasus narkoba. Jadi sekali lagi, kalau hukuman cuma 20 tahun ini sangat ringan. Seharusnya hukuman yang berat dan maksimal, harusnya majelis hakim memberikan hukuman berat seperti hukuman mati," ujarnya.

Sementara itu Anggota Komisi III DPR Habiburrahman mengaku belum membaca pertimbangan majelis hakim yang meringankan para terpidana kasus narkoba tersebut.

Namun menurut dia, jika tidak ada fakta yang meringankan, potongan hukuman terlalu besar, seharusnya dengan bukti sebanyak 800 kilogram narkoba, hukumannya minimal seumur hidup.

Baca Juga: Anji Minta Maaf Usai Terjerat Kasus Narkoba, Berharap Bisa Kembali Berkarya Kelak

"Ya (putusan PT Bandung) tentu saja akan berdampak dan melemahkan semangat aparat kita melawan narkoba," katanya.

Sebelumnya, penyelundupan sabu-sabu seberat 402 kg ke Indonesia melalui Sukabumi, Jawa Barat digagalkan Satgas Merah Putih pada 3 Juni 2020.

Narkotika golongan I itu diselundupkan jaringan internasional dengan dikemas mirip bola. Sebanyak 14 warga Iran, Pakistan dan Indonesia dibekuk.

Pengadilan Negeri Cibadak kemudian memvonis 13 dari 14 terdakwa dengan hukuman mati.

Baca Juga: Anji Diciduk Polisi, Cuitannya di Tahun 2013 Soal Penggunaan Narkoba Ramai Lagi

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah