PR DEPOK – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Utara menggagalkan penyelundupan dua puluh kilogram sabu yang berasal dari Tawau, Malaysia dari tujuh tersangka yang berada di perairan Mangkupadi, Bulungan.
“Kami berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 20.357,66 gram atau 20,3 kilogram di perairan Mangkupadi, Kabupaten Bulunganm Provinsi Kaltara, Jumat, 21 Mei 2021,” ujar Kepala BNN Kaltara Brgijen Pol Samudi dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara di Tarakan, Rabu, 26 Mei 2021.
Tujuh tersangka yang berhasil diringkus di antaranya BH (36), RB (24), PR (27), NR (21), MH (40), SH (36), dan LM (42).
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini, 26 Mei 2021: Akankah Mengetahui Semua Kejahatan Elsa?
Samudi melakukan pergerakan dengan menggelar sejumlah penyelidikan setelah mendapat laporan adanya dugaan penjualan sabu.
“Penyelundupan narkoba dibawa dengan kapal kayu KM Tiga Putri 10 di Pantai Mangkupadi Kabupaten Bulungan, informasinya ada penyerahan kurir dari Tawau diterima nahkoda kapal ini, pukul 9.00 WITA, kemudian tim melakukan penangkapan dan penggeledahan,” tutur Samudi.
KM Tiga Putri 10 adalah sebuah kapal yang umumnya digunakan untuk membawa orang dan barang dari Toli-toli ke Tarakan maupun sebaliknya.
Rute ini juga ternyata dipergunakan tersangka untuk menyimpan sabu yang diantarkan menuju Makassar dan Palu.