“Kapal ini biasanya angkut penumpang dari Toli-toli ke Tarakan dan sebaliknya, saat digeledah ada juga penumpang umum sebanyak 10 orang,” tutur Samudi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim mendapatkan karung putih dan saat isinya dibongkar ditemukan narkotika jenis sabu seberat 20,3 kg.
Tersangka kemudian digelandang ke BNN Kaltara di Tarakan, sementara kapal diamankan di Polairud.
Baca Juga: Diduga Sindir Rencana Pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar, Lutfi Agizal Diserang Warganet
Nahkoda berinisial BH (36) yang diperiksa penyidik menjelaskan bahwa ini merupakan kedua kalinya ia mengantarkan sabu ke Sulawesi.
Namun di aksi pertamanya ia mampu lolos dengan membawa sabu seberat 10 kilogram, sementara kali ini ia tidak berhasil setelah diringkus oleh BNN Kaltara.
Sabu yang berasal dari Tawau ini dikemas menggunakan bungkusan teh China.
Barang haram yang didapatkan kali ini merupakan jaringan internasional yang melakukan kegiatan transaksi di tengah laut.
Baca Juga: Menteri PPN Inginkan Peningkatan UMKM demi Naikkan Pertumbuhan Ekonomi RI
Para tersangka pun dijatuhi hukuman penjara minimal enam tahun dengan maksimal 20 dan hukuman mati sesuai dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 Undang-Undang tentang narkotika.