Dijanjikan Imbalan Rp200.000 untuk Selundupkan Sabu ke dalam Cabai, Rekan Napi Ini Terancam 20 Tahun Penjara

- 29 Mei 2021, 22:55 WIB
Ilustrasi cabai.
Ilustrasi cabai. /ANTARA/Budi Candra Setya

PR DEPOK - Narapidana yang mendekam di penjara akibat keterlibatan transaksi obat-obatan terlarang kembali ditangkap usai melancarkan aksi yang sama.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Moch Mukid mengungkapkan narapidana tersebut berinisial DK yang merupakan penghuni Lapas Jombang, Jawa Timur.

DK tertangkap basah berupaya menyelundupkan 18 butir cabai rawit berisi sabu ke dalam lapas yang diperoleh dari rekannya berinisial AR.

Baca Juga: Skenario Aksi Terorisme di Sejumlah Gereja Merauke Terkuak, Densus 88 Ringkus 10 Terduga Teroris Beserta Bukti

Menurut keterangan petugas, cabai rawit tersebut dimanipulasi dengan cara biji cabai yang keluarkan kemudian diganti dengan sabu.

"Pengirim paket yakni AR sudah kita tetapkan menjadi tersangka. Setelah kita lakukan penyidikan, giliran penerima paket, yakni DK yang kita jadikan tersangka. Jadi total ada dua tersangka dalam kasus ini," tutur Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Sebelumnya, petugas Lapas Klas IIB Jombang berhasil menggagalkan aksi penyelundupan cabai berisi obat-obatan terlarang pada Selasa, 25 Mei 2021.

Baca Juga: Info Terbaru Pendaftaran Banpres BPUM Rp1,2 Tahap 3, Ini Jadwal hingga Persyaratan Lengkapnya

Berikutnya, temuan tersebut dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Jombang hingga akhirnya aparat meringkus AR yang tercatat sebagai warga Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang.

Cabai yang dimanipulasi dengan sabu itu diperuntukkan bagi salah satu warga binaan lapas berinisial DK.

Demi mengelabuhi petugas, AR sempat mencoba mengirim bawang merah dan bawah putih dengan dalih akan digunakan untuk memasak.

Baca Juga: Simak Syarat Ini dan Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 3, Segera Akses banpresbpum.id

Usai diperiksa selama 2,5 jam, DK mengaku memerintah  AR untuk mengirim obat-obatan tersebut.

"DK menjanjikan AR uang Rp200.000 sebagai upah. Namun aksi tersebut berhasil digagalkan petugas lapas"

"Sekarang baik AR maupun DK sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kita masih melakukan pendalaman lagi, karena besar kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini," tuturnya.

Baca Juga: Pegawai Ini Hendak Tangkap Harun Masiku tapi Keburu Dinonaktifkan, Said: Makin Jelas, Koruptor Kendalikan KPK?

Atas tindakan tersebut, AR dan DK terancam Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x