Terpidana 402 Kilogram Sabu Lolos dari Hukuman Mati, Muannas: Prihatin, Ada Masalah di Dunia Peradilan Kita

- 29 Juni 2021, 06:50 WIB
Muannas Alaidid menanggapi putusan terpidana narkoba yang lolos hukuman mati.
Muannas Alaidid menanggapi putusan terpidana narkoba yang lolos hukuman mati. /Facebook.com/Muannas Alaidid.

PR DEPOK – Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Muannas Alaidid, turut menyoroti kasus hukuman mati bagi para terpidana narkotika.

Terdapat enam terpidana pada kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram yang lolos dari hukuman mati.

Mengetahui lolosnya para terpidana kasus narkotika dari hukuman mati tersebut, membuat Muannas Alaidid prihatin.

Baca Juga: Mantan Vokalisnya Terjerat Kasus Narkoba, Begini Tanggapan Personel Band Drive kepada Anji

Menurut Muannas Alaidid, apabila para terpidana sudah dinyatakan terbukti memliki narkotika sebanyak itu, maka sudah semestinya dihukum mati.

Hal itu disampaikan Muannas Alaidid melalui cuitan di akun Twitter @muannas_alaidid pada Senin, 28 Juni 2021.

Prihatin,” kata Muannas Alaidid, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @muannas_alaidid.

Kalo sudah dinyatakan terbukti memiliki barang sebanyak itu mestinya dihukum mati aja,” kata Muannad Alaidid menambahkan.

Baca Juga: Usai Dinyatakan Sebagai Tersangka, Anji Resmi Ditahan Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Namun, dengan lolosnya para terpidana tersebut, menurutnya menunjukan bahwa ada masalah di dalam dunia peradilan Indonesia.

Terlebih, lanjutnya, dalam kasus-kasus yang menyita perhatian publik.

memang ada masalah di dunia peradilan kita,” ujar Muannas Alaidid.

khususnya kasus-kasus yang menyita perhatian publik,” kata Muannas Alaidid mengakhiri cuitannya.

Cuitan Muannas Alaidid.
Cuitan Muannas Alaidid. tangkap layar Twitter @muannas_alaidid

Baca Juga: Pengakuan Anji Setelah Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba

Diketahui, keenam terpidana tersebut sebelumnya dijatuhi vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Cibadak pada 6 April 2021.

Namun kini, mereka mendapat keringanan hukuman belasan tahun penjara setelah mengajukan permohonan banding oleh kuasa hukum mereka.

Permohonan banding tersebut lalu diterima oleh Majelis Hakim PengadilanTinggi (PT) Bandung.**

Editor: Yunita Amelia Rahma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah