Korupsi saat Pandemi Covid-19, Edhy Prabowo Hanya Dituntut 5 Tahun Penjara, Muannas: Melukai Rasa Keadilan

- 12 Juli 2021, 15:35 WIB
Muannas Alaidid.
Muannas Alaidid. /Twitter/Muannas Alaidid

Cuitan Muannas Alaidid.
Cuitan Muannas Alaidid.

CEO Cyber Indonesia ini lalu berharap hakim dapat menjatuhkan putusan hukuman yang lebih tinggi terhadap Edhy Prabowo dibanding tuntutan jaksa.

“Saya berharap hakim menjatuhkan putusan lebih tinggi dari tuntutan (ultra petita),” kata Muannas.

Dalam kalimat terakhirnya, Muannas menyinggung Edhy Prabowo yang meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, untuk membebaskannya.

Permintaan tersebut diungkapkan Edhy Prabowo dengan beberapa alasan diantaranya masih memiliki tanggungan keluarga, yakni istri dan anaknya.

Baca Juga: Sebut Vaksin Gotong Royong Harus Dibatalkan, Fadli Zon: BUMN Jangan Cari Untung dari Rakyat

Namun, alasan Edhy Prabowo tersebut menurut Muannas, bukanlah fakta hukum sehingga tidak dapat dijakdikan acuan hakim dalam mengambil keputusan.

“kedudukan istri & anak bukan fakta hukum tidak dapat dijadikan acuan hakim dalam mengambil putusan,” ujar Muannas Alaidid mengakhiri cuitan.

Diketahui sebelumnya, pada Jumat, 09 Juli 2021, jaksa menuntut Edhy Prabowo dengan hukuman 5 tahun kurungan penjara, denda sebesar Rp400 juta, dan subsider 6 bulan kurungan.

atas tuntutan jaksa tersebut, Edhy Prabowo merasa keberatan.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter @muannas_alaidid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x