Korupsi saat Pandemi Covid-19, Edhy Prabowo Hanya Dituntut 5 Tahun Penjara, Muannas: Melukai Rasa Keadilan

- 12 Juli 2021, 15:35 WIB
Muannas Alaidid.
Muannas Alaidid. /Twitter/Muannas Alaidid

PR DEPOK – Direktur Eksekutif KPMH, Muannas Alaidid menyoroti tuntutan jaksa atas mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait kasus korupsi ekspor benih lobster.

Edhy Prabowo dituntut jaksa selama 5 tahun kurungan penjara, denda sebesar Rp400 juta, dan subsider 6 bulan kurungan.

Menurut Muannas Alaidid, tuntutan yang diberikan jaksa terhadap Edhy Prabowo tidak sebanding dengan kasusnya.

Bagaimana tidak, Edhy Prabowo sudah melakukan tindakan korupsi dengan jumlah milyaran rupiah ketika negara tengah dilanda pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sebut Saat Krisis Rakyat Bukan 'Lalat Politik', Fahri Hamzah: Banyak Kebijakan Tak Dipersoalkan DPR dan DPD

Sehingga, Muannas Alaidid menilai bahwa tuntutan jaksa tersebut telah melukai rasa keadilan di Indonesia.

Hal itu disampaikan Muannas Alaidid melalui cuitan di akun Twitter @muannas_alaidid, pada Sabtu, 10 Juli 2021.

“karena tuntutan 5 tahun ini melukai rasa keadilan,” tulis Muannas Alaidid, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @muannas_alaidid.

“terlebih korupsi dilakukan saat pandemi dengan nilai milyaran rupiah,” sambungnya.

Cuitan Muannas Alaidid.
Cuitan Muannas Alaidid.

CEO Cyber Indonesia ini lalu berharap hakim dapat menjatuhkan putusan hukuman yang lebih tinggi terhadap Edhy Prabowo dibanding tuntutan jaksa.

“Saya berharap hakim menjatuhkan putusan lebih tinggi dari tuntutan (ultra petita),” kata Muannas.

Dalam kalimat terakhirnya, Muannas menyinggung Edhy Prabowo yang meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, untuk membebaskannya.

Permintaan tersebut diungkapkan Edhy Prabowo dengan beberapa alasan diantaranya masih memiliki tanggungan keluarga, yakni istri dan anaknya.

Baca Juga: Sebut Vaksin Gotong Royong Harus Dibatalkan, Fadli Zon: BUMN Jangan Cari Untung dari Rakyat

Namun, alasan Edhy Prabowo tersebut menurut Muannas, bukanlah fakta hukum sehingga tidak dapat dijakdikan acuan hakim dalam mengambil keputusan.

“kedudukan istri & anak bukan fakta hukum tidak dapat dijadikan acuan hakim dalam mengambil putusan,” ujar Muannas Alaidid mengakhiri cuitan.

Diketahui sebelumnya, pada Jumat, 09 Juli 2021, jaksa menuntut Edhy Prabowo dengan hukuman 5 tahun kurungan penjara, denda sebesar Rp400 juta, dan subsider 6 bulan kurungan.

atas tuntutan jaksa tersebut, Edhy Prabowo merasa keberatan.

“saat ini saya masih memiliki seorang istri yang sholeha dan tiga orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah," ucap Edhy.

"Sehingga hakim dapat memutus dengan hukuman yang adil, yaitu membebaskan saya dari hukuman atau memberikan hukuman yang seringan-ringannya," pungkasnya.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter @muannas_alaidid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x