Berikut Petunjuk Pelaksanaan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban 1442 H

- 13 Juli 2021, 06:42 WIB
Ilustrasi hewan kurban/DOK. HUMAS PEMPROV JABAR
Ilustrasi hewan kurban/DOK. HUMAS PEMPROV JABAR /

PR DEPOK - Umat Islam di seluruh dunia termasuk Indonesia sebentar lagi akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.

Pada hari raya tersebut, umat Islam akan melangsungkan salat Idul Adha dan melakukan penyembelihan hewan kurban.

Namun, mengingat Indonesia masih dalam masa pandemi Covid-19 dan ada wilayah yang sedang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, maka pelaksanaan perayaan tersebut tidak bisa dilakukan seperti biasanya.

Baca Juga: Termasuk Larangan Salat Idul Adha, Pemkot Depok Keluarkan SE Lanjutan pada Masa PPKM Darurat

Oleh karena itu, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA, berikut petunjuk pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban 1442 H sesuai dengan aturan pemerintah.

Sebagaimana yang disampaikan pemerintah, untuk malam takbiran di wilayah PPKM Darurat semua atau seluruh kegiatan ditiadakan.

Sedangkan, untuk di luar wilayah PPKM Darurat takbiran keliling dilarang di semua zona wilayah.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Kabar PPKM Darurat Upaya Pemerintah untuk Gagalkan Perayaan Idul Adha, Cek Faktanya

Tetapi di wilayah luar PPKM Darurat tetap bisa melakukan takbiran di masjid atau musala dengan ketentuan tetap menerapkan protokol kesehatan dan jumlah jemaah maksimal 10 persen dari kapasitas.

Selain itu, takbiran itu juga hanya boleh diikuti jemaah yang berusia 18 hingga 59 tahun dengan kondisi kesehatan yang baik.

Lalu untuk pelaksanaan salat Idul Adha di wilayah PPKM Darurat juga ditiadakan.

Sedangkan di luar wilayah PPKM Darurat pelaksanaan salat Idul Adha ditiadakan di zona merah dan oranye.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Cari Sapi Berbobot 1,4 Ton

Sementara untuk di zona hijau dan kuning di luar wilayah PPKM Darurat dapat menyelenggarakan salat Idul Adha dengan ketentuan sebagai berikut.

-. Menerapkan protokol kesehatan.

- Jumlah jemaah maksimal 30 persen dari kapasitas.

- Khutbah paling lama 15 menit dan khatib wajib memakai masker medis serta pelindung wajah.

Baca Juga: Sosialisasikan Protokol Kesehatan Salat Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban, Menag Temui Para Kiai

- Jemaah berusia 18 hingga 59 dengan kondisi kesehatan baik.

- Jemaah tidak sedang menjalani isolasi mandiri.

- Jemaah tidak baru kembali dari perjalanan luar kota.

Selain itu penyelenggaraan penyembelihan kurban juga memiliki aturan sama baik di wilayah PPKM Darurat maupun di luar wilayah PPKM Darurat sebagai berikut.

Baca Juga: Kemenag Rilis Edaran Prokses Sehubungan dengan Pelaksanaan Salat Idul Adha dan Kurban 2021

- Berlangsung dalam 3 hari yaitu 11, 12, dan 13 Zulhijah untuk menghindari kerumunan

- Petugas wajib menerapkan jaga jarak.

- Petugas menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan.

- Seluruh peralatan dibersihkan sebelum dan sesudah digunakan.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x