Densus 88 Periksa Habib Rizieq Soal Terorisme yang Jerat Munarman, Christ Wamea: Pak HRS yang Terus Diincar

- 13 Juli 2021, 13:31 WIB
Christ Wamea (kiri)dan Habib Rizieq (kanan).
Christ Wamea (kiri)dan Habib Rizieq (kanan). /Kolase dari Twitter @PutraWadapi dan ANTARA FOTO/Fauzan

Ia menuturkan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara Munarman tahap 1 atau P19 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 7 Juni 2021 lalu.

Akan tetapi, jaksa menilai berkas yang diberikan masih belum lengkap, sehingga berkas dikembalikan untuk dilengkapi oleh penyidik.

Baca Juga: Susul Jennie dan Rose, Lisa BLACKPINK Akan Segera Debut Solo Musim Panas Ini

"Tentunya setelah menerima petunjuk dari JPU maka tugas dari penyidik adalah melakukan pemenuhan terhadap P19 tersebut khususnya alat bukti materil antara lain pemeriksaan-pemeriksaan saksi-saksi tambahan," ujarnya.

Ahmad mengatakan, untuk melengkapi berkas perkara Munarman ini, maka pihaknya memutuskan untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Tak hanya Habib Rizieq, sejumlah mantan petinggi FPI lainnya, seperti Shabri Lubis dan Harun Ubaidillah juga akan diperiksa.

Baca Juga: dr Lois Owien Dibebaskan dan Tak Jadi Ditahan, Christ Wamea: karena Dia Juga BuzzeRp

"Khusus alat bukti materil antara lain pemeriksaan saksi tambahan yaitu pemeriksaan terhadap saksi HRS (Habib Rizieq Syihab), SL (Shabri Lubis), HU (Harun Ubaidillah), serta beberapa saksi lainnya yang sudah ditahan," tutur Ahmad.

Untuk diketahui, Munarman ditangkap pada 27 April 2021 lalu karena diduga terlibat dalam aksi terorisme.

Munarman dijerat dengan Pasal 14 Juncto Pasal 7 dan atau Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.***

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x