Hal ini bisa dipastikan dengan melakukan kultur, namun tidak mudah dan jarang diimplementasikan.
Bagi anda yang membutuhkan PCR ulang untuk kembali masuk ke kantor, sebenarnya sudah tidak perlu tes tersebut.
Seseorang sudah dinyatakan layak untuk bisa kembali bekerja bila memenuhi sejumlah syarat berikut, yaitu:
1. Sudah menyelesaikan masa isolasi
2. Kondisinya sudah dinilai dan dinyatakan layak bekerja kembali oleh dokter
3. Harus tetap patuh pada protokol kesehatan ketika kembali bekerja.
Saran atau solusi yang diberikan oleh Dokter Sembiring adalah memberikan penjelasan ke atasan/ manajer/ HRD/ bagian SDM bahwa kondisi anda sudah dinyatakan layak secara medis untuk bisa kembali bekerja.
Kedua, perlihatkan surat keterangan selesai isolasi yang bisa didapatkan dari puskesmas atau klinik Covid-19.