PR DEPOK – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dijatuhi vonis hukuman empat tahun penjara.
Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram @infojawabarat pada 25 Juni 2021 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memberikan vonis kepada Habib Rizieq Shihab.
“Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab dalam sidang putusan kasus swab test RS UMMI, Kamis (24/6/2021),” tulis akun @infojawabarat.
Disebutkan bahwa hakim menilai Habib Rizieq bersalah lantaran dianggap telah terbukti menyampaikan berita bohong terkait kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.
“Hakim menilai Rizieq bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawatt di RS UMMI,” kata akun @infojawabarat.
Lebih lanjut, hakim juga menilai bahwa ada unsur kebohongan yang disampaikan oleh Habib Rizieq, serta dianggap telah menimbulkan kegaduhan di tengah publik.
“Selain itu, hakim juga menilai dari kebohongan yang disiarkan oleh Habib Rizieq dianggap telah menerbitkan keonaran di tengah masyarakat,” tulis akun @infojawabarat.