PR DEPOK - Ketua Cyber Indonesia, Husin Alwi Shihab menanggapi vonis hukuman yang diberikan kepada Habib Rizieq pada sidang peradilan hari ini.
Diketahui, Habib Rizieq Shihab divonis hukuman selama empat tahun penjara atas kasus tes usap Covid-19 RS UMMI Bogor.
Vonis hukuman tersebut diberikan kepadanya lantaran Rizieq Shihab dinilai menyampaikan kabar bohong soal hasil tes usap Covid-19 yang dijalaninya.
Baca Juga: Menantu HRS, Hanif Alatas Mengajukan Banding Atas Vonis 1 Tahun Penjara
Menurut Husin Shihab, harusnya Rizieq divonis hukuman sepuluh tahun penjara, karena disebutnya hukuman penjara tidak akan membuat efek jera bagi Rizieq. Maka menurutnya harus dihukum maksimal supaya jera.
Pernyataan itu Husin Shihab sampaikan melalui akun Twitter pribadinya @HusinShihab, pada Kamis, 24 Juni 2021.
"Harusnya divonis 10th penjara sesuai ancaman Pasal 14 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dia residivis (2x masuk penjara) pendukungnya selalu bikin onar, apalagi hari ini. Hukuman penjara gak ada efek jeranya bagi HRS, kudu dihukum maksimal spy jera," ujar Husin Shihab, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Baca Juga: Tolak Vonis 4 Tahun Penjara, HRS Minta Banding karena Alasan Ini