Sebut Rizieq Shihab Harusnya Divonis 10 Tahun Penjara, Husin Shihab: Kudu Dihukum Maksimal Supaya Jera

- 24 Juni 2021, 17:55 WIB
Ketua Cyber Indonesia, Husin Alwi Shihab.
Ketua Cyber Indonesia, Husin Alwi Shihab. /Twitter @HusinShihab

PR DEPOK - Ketua Cyber Indonesia, Husin Alwi Shihab menanggapi vonis hukuman yang diberikan kepada Habib Rizieq pada sidang peradilan hari ini.

Diketahui, Habib Rizieq Shihab divonis hukuman selama empat tahun penjara atas kasus tes usap Covid-19 RS UMMI Bogor.

Vonis hukuman tersebut diberikan kepadanya lantaran Rizieq Shihab dinilai menyampaikan kabar bohong soal hasil tes usap Covid-19 yang dijalaninya.

Baca Juga: Menantu HRS, Hanif Alatas Mengajukan Banding Atas Vonis 1 Tahun Penjara

Menurut Husin Shihab, harusnya Rizieq divonis hukuman sepuluh tahun penjara, karena disebutnya hukuman penjara tidak akan membuat efek jera bagi Rizieq. Maka menurutnya harus dihukum maksimal supaya jera.

Pernyataan itu Husin Shihab sampaikan melalui akun Twitter pribadinya @HusinShihab, pada Kamis, 24 Juni 2021.

"Harusnya divonis 10th penjara sesuai ancaman Pasal 14 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dia residivis (2x masuk penjara) pendukungnya selalu bikin onar, apalagi hari ini. Hukuman penjara gak ada efek jeranya bagi HRS, kudu dihukum maksimal spy jera," ujar Husin Shihab, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Tangkap layar cuitan Husin Shihab.
Tangkap layar cuitan Husin Shihab. tangkap layar Twitter @HusinShihab

Baca Juga: Tolak Vonis 4 Tahun Penjara, HRS Minta Banding karena Alasan Ini

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA Twitter @HusinShihab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x