Diketahui, atas vonis hukuman empat tahun penjara yang diberikan kepada Habib Rizieq Shihab di sidang kasus tes usap RS UMMI Bogor, ia kemudian mengajukan banding.
Pengajuan banding tersebut dilakukan lantaran Rizieq Shihab menolak dinilai majelis hakim melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946.
"Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan menyatakan banding. Terima kasih," kata Rizieq Shihab saat menjawab pertanyaan majelis hakim usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 24 Juni 2021.
Rizieq Shihab menilai bahwa majelis hakim hanya mengambil keputusan berdasarkan keterangan saksi ahli forensik yang dihadirkan JPU (Jaksa Penuntut Umum).
Akan tetapi, Rizieq menegaskan bahwa saksi ahli forensik yang dimaksud tidak pernah dihadirkan dalam tahapan sidang pemeriksaan saksi ahli JPU.
"Jadi dari terdakwa maupun tim penasihat hukum mengajukan banding. Dengan demikian perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, terima kasih. Sidang telah selesai," ujar Ketua Majelis Hakim Khadwanto.***