Dinilai Bersalah, Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara Soal Kasus Swab Test di RS UMMI

- 25 Juni 2021, 06:20 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis 4 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis 4 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI Bogor. /Antara/

Khadwanto selaku Ketua Majelis Hakim mengatakan bahwa Habib Rizieq secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana.

Bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” ujar Khadwanto.

Khadwanto juga berujar bahwa Habib Rizieq pun telah menyiarkan berita bohong dengan sengaja sehingga menimbulkan keonaran.

Baca Juga: Sebut Banyak Keputusan Tak Adil bagi Rizieq Shihab, Fadli Zon: Divonis UU Produk 1946, Warisan Belanda

Turut serta dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran,” kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Atas hal tersebut, Majelis Hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana terhadap Habib Rizieq Shihab lebih ringan dua tahun dari tuntutan, yakni empat tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @infojawabarat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x