Khadwanto selaku Ketua Majelis Hakim mengatakan bahwa Habib Rizieq secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana.
“Bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” ujar Khadwanto.
Khadwanto juga berujar bahwa Habib Rizieq pun telah menyiarkan berita bohong dengan sengaja sehingga menimbulkan keonaran.
“Turut serta dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran,” kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Atas hal tersebut, Majelis Hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana terhadap Habib Rizieq Shihab lebih ringan dua tahun dari tuntutan, yakni empat tahun penjara.***