PR DEPOK - Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad memberikan komentar terkait upaya banding Habib Rizieq Shihab atas vonis empat tahun penjara.
Suparji menyatakan upaya banding yang akan dilakukan Habib Rizieq atas vonis hukuman kasus tes usap di RS Ummi Bogor ini sudah benar.
Upaya banding Habib Rizieq atas vonis empat tahun penjara dalam kasus tes usap di RS Ummi Bogor merupakan langkah elegan dan konstitusional.
Baca Juga: Bukan 4 Tahun, Husin Shihab Sebut Habib Rizieq Seharusnya Divonis 10 Tahun Penjara: Dia Residivis
Suparji mempersilakan pihak Habib Rizieq untuk mengajukan banding jika tidak setuju dengan putusan itu, karena merupakan hak setiap orang.
Komentar soal upaya banding Habib Rizieq ini disampaikan Suparji dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Kamis, 24 Juni 2021.
"Sudah benar apa yang disampaikan M. Rizieq Shihab di sidang bahwa akan melakukan banding. Itu langkah yang elegan dan konstitusional," ucapnya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Lebih lanjut, Suparji menyatakan bahwa secara pribadi dirinya mempertanyakan vonis hukuman Habib Rizieq terkait hasil tes usap di RS Ummi tersebut.