Habib Rizieq Upayakan Banding Atas Vonis Kasus Tes Usap RS Ummi, Pakar: Langkah Elegan dan Konstitusional

- 24 Juni 2021, 20:44 WIB
Pakar hukum Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad menilai rencana pengajuan banding Habib Rizieq atas vonis hukuman dalam kasus tes usap di RS Ummi langkah elegan dan konstitusional.
Pakar hukum Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad menilai rencana pengajuan banding Habib Rizieq atas vonis hukuman dalam kasus tes usap di RS Ummi langkah elegan dan konstitusional. /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

PR DEPOK - Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad memberikan komentar terkait upaya banding Habib Rizieq Shihab atas vonis empat tahun penjara.

Suparji menyatakan upaya banding yang akan dilakukan Habib Rizieq atas vonis hukuman kasus tes usap di RS Ummi Bogor ini sudah benar.

Upaya banding Habib Rizieq atas vonis empat tahun penjara dalam kasus tes usap di RS Ummi Bogor merupakan langkah elegan dan konstitusional.

Baca Juga: Bukan 4 Tahun, Husin Shihab Sebut Habib Rizieq Seharusnya Divonis 10 Tahun Penjara: Dia Residivis

Suparji mempersilakan pihak Habib Rizieq untuk mengajukan banding jika tidak setuju dengan putusan itu, karena merupakan hak setiap orang.

Komentar soal upaya banding Habib Rizieq ini disampaikan Suparji dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Kamis, 24 Juni 2021.

"Sudah benar apa yang disampaikan M. Rizieq Shihab di sidang bahwa akan melakukan banding. Itu langkah yang elegan dan konstitusional," ucapnya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Hasmi: Tugas Beberapa Orang di 2024 Lebih Mudah Jika HRS Dikrangkeng

Lebih lanjut, Suparji menyatakan bahwa secara pribadi dirinya mempertanyakan vonis hukuman Habib Rizieq terkait hasil tes usap di RS Ummi tersebut.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x