"Barang bukti yang turut kita amankan ada peralatan untuk mencetak dan bukti transaksi. Ini mereka tarifkan mulai dari Rp170-180 ribu," kata Yusri seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News pada Rabu, 14 Juli 2021.
Kedua pelaku disebut Yusri tidak hanya menerima permintaan pemalsuan surat swab dengan hasil negatif saja.
Sejumlah pesanan justru meminta untuk dibuatkan surat palsu yang menyatakan hasil reaktif.
Yusri melanjutkan, kedua tersangka tidak hanya menerima permintaan pemalsuan surat swab dengan hasil negatif namun juga ada beberapa yang meminta hasil reaktif. Hal itu digunakan untuk memanipulasi pihak perusahaan agar tidak diminta bekerja.
"Yang memesan bukan hanya minta hasil negatif saja, tapi juga ada yang pernah memesan untuk hasil positif Covid-19. Ini biasanya dipesan oleh pekerja yang tidak mau masuk kantor, tidak mau bekerja," tutur Yusri menjelaskan
Atas perbuatannya tersebut, kedua sejoli ini dipersangkakan dalam Pasal 263 dan Pasal 268, Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.***