Perpanjangan PPKM Darurat Disebut Bukan Tidak Mungkin, Satgas Covid-19 Ungkap Alasan Berikut

- 14 Juli 2021, 09:36 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. /Dok. Covid19.go.id

"Pemerintah terus melakukan evaluasi kebijakan berdasarkan perkembangan data epidemologi yang ada, termasuk memperluas cakupan penerapan PPKM Darurat ke luar Jawa dan Bali sesuai Instruksi Mendagri Nomor 20 Tahun 2021," ungkapnya seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News.

Kemungkinan cakupan perluasan PPKM Darurat luar Jawa dan Bali akan meliputi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat dan Papua Barat.

"Untuk memastikan pemberlakuan instruksi Mendagri Nomor 19 dan 20 Tahun 2021 berjalan dengan efektif dan tepat sasaran, maka diminta kepada kepala daerah untuk segera menindaklanjutinya dengan jajaran Forkompinda," tutur Wiku.

Baca Juga: KONI Beri Dukungan Penuh Pelaksanaan PON XX Papua yang Akan Diselenggarakan pada 2-15 Oktober Mendatang

Namun Wiku menekankan bahwa pemerintah belum memutuskan untuk mempepanjang atau menghentikan PPKM Darurat.

Diingatkan juga oleh Wiku agar pemda berkomitmen dalam melaksanakan Inmendagri 19 dan 20 Tahun 2021.

"Kesiapsiagaan dan antisipasi dari pemerintah daerah menjadi kunci penanganan Covid-19 yang cepat dan tepat, sehingga kematian dapat dihindari sedini mungkin," tutup Wiku.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x