PR DEPOK – Ketika ada keluarga yang terpapar Covid-19, cara penanganan cepat sangat dianjurkan.
Tidak dipungkiri ada rasa khawatir yang disebabkan salah satunya terkait cara penanganan anggota keluarga yang terpapar Covid-19.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram resmi Kemen PPPA @kemenpppa, simak tujuh cara penanganan yang harus dilakukan saat keluarga terpapar Covid-19.
1. Buat laporan
Jika ada keluarga yang terpapar Covid-19, segera lapor ke ketua RT, RW, Satgas Penanganan Covid-19 setempat atau puskesmas untuk dilakukan tracing kepada pihak yang kontak erat.
2. Karantina 14 hari
Selanjutnya, anggota keluarga yang diketahui kontak erat harus melakukan karantina 14 hari, namun tidak wajib melakukan pemeriksaan swab PCR.