7 Cara Penanganan Cepat Anggota Keluarga yang Terpapar Covid-19, Salah Satunya Batasi Pergerakan

- 14 Juli 2021, 14:03 WIB
Ilustrasi isolasi mandiri usai dinyatakan positif Covid-19.
Ilustrasi isolasi mandiri usai dinyatakan positif Covid-19. /Pixabay/ELG21.

PR DEPOK – Ketika ada keluarga yang terpapar Covid-19, cara penanganan cepat sangat dianjurkan.

Tidak dipungkiri ada rasa khawatir yang disebabkan salah satunya terkait cara penanganan anggota keluarga yang terpapar Covid-19.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram resmi Kemen PPPA @kemenpppa, simak tujuh cara penanganan yang harus dilakukan saat keluarga terpapar Covid-19.

Baca Juga: Indikasi Gangguan Mental Dokter Lois Diungkap Keluarga, Muannas: Zaman Edan Memang, Masih Ada yang Percaya

1. Buat laporan

Jika ada keluarga yang terpapar Covid-19, segera lapor ke ketua RT, RW, Satgas Penanganan Covid-19 setempat atau puskesmas untuk dilakukan tracing kepada pihak yang kontak erat.

2. Karantina 14 hari

Selanjutnya, anggota keluarga yang diketahui kontak erat harus melakukan karantina 14 hari, namun tidak wajib melakukan pemeriksaan swab PCR.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan Berpenghasilan di Bawah Rp5 Juta Cair Lagi, Ini Cara Cek Nama Penerima

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Instagram @kemenpppa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x