"Jika tidak menyadari bahwa prokes adalah menjadi yang utama, penanganan Covid-19 ya tidak berhasil," ujarnya menambahkan.
Sebelumnya kebijakan PPKM Darurat di Jawa-Bali ini pertama kali diterapkan pemerintah mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Kebijakan PPKM Darurat pertama tersebut disampaikan langsung Presiden Jokowi Istana Presiden beberapa waktu lalu.
Keputusan PPKM Darurat ini diambil usai menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk para menteri, pakar kesehatan, dan lain-lain.***