PR DEPOK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini mengumumkan larangan kepada para pejabat negara, terutama di Kementerian untuk tidak pergi ke luar negeri.
Mengingat kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini tidak terkendali, dengan melonjaknya kasus positif hingga kasus kematian.
Pernyataan itu disampaikan oleh Sekretaris Kabinet (Setkab) Pramono Agung di Istana Negara, Jakarta pada Jumat, 16 Juli 2021.
Baca Juga: Nanang Gunaryanto, Salah Satu Jaksa yang Tuntut Habib Rizieq di Kasus RS Ummi Meninggal Dunia
Dalam keterangannya, Pramono menyatakan bahwa Jokowi sebelumnya meminta kepada seluruh jajarannya di Kabinet untuk memiliki rasa kepekaan sosial, di tengah situasi yang genting akibat pandemi Covid-19 ini.
Terlebih dengan kondisi tersebut, pemerintah sekarang ini juga tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
"Presiden telah menegaskan bahwa dalam PPKM Darurat ini tentunya sense of crisis seluruh kementerian/lembaga, para pemimpin itu harus ada," katanya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman resmi Sekretaris Kabinet pada Jumat, 16 Juli 2021.
Sebagai bukti dari pernyataan tersebut, Jokowi akhirnya melarang semua menteri maupun lembaga untuk bepergian ke luar negeri, apabila tak ada hal yang bersifat khusus.